Skip to main content

MIRIS : Seorang Ayah Curi Sepeda Motor, Uang Hasil Penjualan Dipakai Beli HP Anak untuk Belajar Daring

Seorang pria berinisial SP (32) ditangkap karena mencuri sepeda motor.

Sepeda motor tersebut lalu dijual oleh pelaku.

Uangnya dipakai pelaku membeli ponsel sang anak untuk belajar daring.

SP warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pekuncen.

SP mencuri motor milik Sukatno (59) warga Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.

Kasus pencurian tersebut dilakukan pada 16 November 2020 yang lalu.

"Modusnya dia berkeliling mencari apapun yang mau dicuri.

Akhirnya melihat sepeda motor korban yang tengah diparkir di depan rumah lalu dicuri," ujar Kapolsek Pekuncen, AKP Embar Yuliono, kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (11/12/2020).

Karena situasi yang sepi dan ada kesempatan, tersangka nekat melakukan aksinya.

Korban yang kehilangan sepeda motor melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

Tersangka kemudian dibekuk di rumahnya, pada Kamis (10/12/2020) kemarin.

Sayangnya, sepeda motor hasil curiannya sudah dijual di Kecamatan Purwojati, Banyumas.

Diketahui tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian di wilayah Purwokerto Barat dan sedang mendapat pengurangan hukuman di masa pandemi.

Menurut polisi dalam pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mencuri untuk membelikan handphone anaknya.

Handphone itu digunakan agar anaknya bisa belajar secara daring.

Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->