Ngaku Tak Mengada-ada, Pengacara Teddy Tantang Anak Sule Hitung Warisan Lina: Tanya Kiai di Mana pun
Ditulis pada: Desember 23, 2020
Pihak komedian Sule dengan Teddy Pardiyana hingga kini masih berseteru soal warisan mendiang Lina Jubaedah.
Bahkan, pengacara Teddy, Ali Nurdin menantang pihak Sule menghitung benar-benar harta yang dimiliki Lina.
Pernyataan Ali Nurdin itu diungkapkan dalam kanal YouTube seleb oncam news, Selasa (22/12/2020).
Ali Nurdin pun menyinggung kemampuan pengacara memahami hukum waris.
"Jadi sebagai lawyer harus mengusai dan memahami hukum waris dan hukum perkawinan," ucap Ali.
"Yang namanya harta warisan itu tidak bisa datang dan timbul dari mana saja."
"Dan salah satunya dia bisa datang dari harta gono-gini."
Untuk memperjelas pernyataannya, Ali sampai memberikan contoh.
Ia mengatakan, kekayaan yang diperoleh bersama selama pernikahan adalah harta gono-gini.
"Kalau harta gono-gini kan gampang, misalnya si A menikah tanggal 1," ujar Ali.
"Terus si A dengan si B cerai tanggal 10."
"Tinggal dihitung saja dari tanggal 1 sampai 10 ada enggak harta yang bertambah?" lanjutnya.
Jika selama pernikahan Lina membeli aset, Ali menyebut itu menjadi harta gono-gini untuk Teddy.
Karena itu, Ali bahkan menantang siapa pun untuk mengecek kebenaran ucapannya
"Misalnya rumah yang besar itu dibeli tanggal berapa terus rumah yang lain," tutur Ali.
"Terus mobil dibeli pada saat tenggang pernikahan bukan."
"Kalau dibeli saat waktu pernikahan dengan almarhum, tanya dia ke lawyer di mana pun yang ada."
"Ke kiai di mana pun yang ada, pembagian warisan seperti apa."
Sebagai pengacara, Ali mengaku tak mau mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
"Saya juga bukan lawyer yang mengada-ada ambil hak orang."
"Tolong tanya pada ahlinya," tandasnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-4.38:
Bantah Teddy Jual Aset
Dalam kesempatan itu, pihak Teddy Pardiyana membantah semua tuduhan anak-anak Sule, Rizky Febian dan Putri Delina.
Bantahan itu langsung diungkapkan oleh pengacara Teddy, Ali Nurdin.
Ali membantah tuduhan yang menyebut Teddy menjual sejumlah warisan mendiang Lina.
"Agak lucu juga ya kalau katanya menjual aset berupa rumah," ucap Ali.
Ia mengatakan, Teddy tak akan bisa menjual vila milik mendiang Lina.
Pasalnya, vila tersebut bukanlah atas nama Teddy.
"Padahal itu bukan atas nama si penjual, misalnya atas nama Kang S atau ibu almarhum tapi dijual oleh saudara Teddy," tutur Ali.
"Saya pikir itu mustahil ya, enggak mungkin."
Meskipun begitu, Ali justru mengungkap kemungkinan Teddy menjual aset Lina.
Satu-satunya cara yang bisa dilakukan Teddy yakni dengan memalsukan sejumlah dokumen.
"Kalau itu memang harta gono-gini terus dijual sama suami yang baru caranya gimana?," ungkapnya.
"Kan pasti ada pemalsuan, jual rumah itu bukan jual bala-bala, bukan jual pisang goreng."
"Itu adalah harta tidak bergerak yang ada pihak lain yang dilibatkan."
"Yaitu ada pejabat pembuat akta tanah, ada notaris di situ," tambahnya.
Namun menurut Ali, memalsukan dokumen bukanlah perkara mudah.
Apalagi, ada risiko penjara yang siap menghadang Teddy jika melakukan hal itu.
"Notaris akan melakukan pengecekan, rumah ini atas nama siapa, KTP-nya mana, kartu keluarganya mana, surat pembayaran pajaknya mana," kata Ali.
"Saya pikir enggak mungkin Teddy menjual aset yang bukan atas nama dia."
"Kalau ini memang terjadi pasti ada pemalsuan."
"Jangankan sampai hari ini, mungkin saat sebulan dua bulan kemarin Teddy udah ditangkap sama kepolisian karena melakukan pemalsuan," lanjutnya.