AWAS : Jualan Langgar PPKM Tukang Dagang Bisa Dipenjara Atau Denda Maskimal Rp 50 juta Walau Salah Pembeli Yang Seperti Ini
Ditulis pada: Juli 07, 2021
Pemilik bubur terkenal di Tasikmalaya, Jawa Barat, didenda Rp 5 juta subsider 5 hari kurungan penjara karena bersalah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Pemilik warung tersebut ketahuan melayani pembeli yang makan di tempat.
Endang (40), pemilik usaha bubur ayam, mengatakan, dia terkena razia tim Satgas Covid-19 pada Senin (5/7/2021) malam.
Petugas mendapati adiknya, Salwa (28), saat itu sedang melayani empat pembeli makan di tempat.
Padahal, adiknya telah meminta pembeli tersebut untuk tak makan di tempat karena sedang ada PPKM darurat.
"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," kata Endang, usai sidang di Taman Kota, Selasa (6/7/2021).
Baca Resep : Resep Semur Ayam Saus Tiram Jamur Kancing
Endang kemudian diberitahu bahwa dia wajib mengikuti persidangan di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Dia bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.
Endang divonis bersalah karena melanggar PPKM darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Adapun Endang mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.
"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," ucap Endang.
Sebelumnya, Endang mengira bahwa denda atas pelanggarannya hanya berkisar antara Rp 2 sampai Rp 3 juta.
"Saya pilih bayar dendanya saja. Saya kira, ah paling Rp 2 atau 3 juta enggak apa-apa bisalah. Tapi, tadi katanya dendanya Rp 5 juta," ujar dia.
Kejadian tersebut membuat Endang meminta kepada pedagang atau warga lainnya tak memaksakan diri atau melanggar protokol kesehatan selama PPKM darurat.
Kata hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur memvonis Endang bersalah Endang karena bandel melanggar PPKM darurat.
Hakim menyebutkan, pemilik bubur itu terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.
Endang divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya di lokasi bubur malam miliknya yang terkenal di Kota Tasikmalaya itu.
Baca Resep : Resep Membuat Es Oyen Segar Dan Sehat
"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," ujar Abdul Gofur saat membacakan putusan sidang secara virtual bagi pelanggar PPKM darurat, Selasa siang.
Denda hingga Rp 50 juta
Para pelanggar PPKM darurat terancam dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp 500.000 sampai maksimal Rp 50 juta.
Sanksi ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat