Ketika Kucing 'Ikut' Sidang Kasus Pencurian di Pengadilan Negeri Medan, Ini Pengakuan Pemiliknya
Ditulis pada: Juli 06, 2021
Seekor kucing dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/7/2021)
Kucing ras Himalaya berbulu putih dan oranye tersebut sengaja dibawa pemilinya ke ruang sidang.
Kucing tersebut diketahui milik Wily Wijaya yang sempat dicuri dan dijual terdakwa M Aldiansyah.
Saat memberikan keterangan di persidangan, Wily menuturkan kucingnya rupanya sudah dicuri tiga kali oleh Aldiansyah.
Baca Resep : Resep Kue Semprit Coklat Nikmat
"Dia maling kucing saya, tanggal 4 Januari kucing saya hilang. Saya cari di sekitar perumahan. Diketahui ada seseorang yang ambil kucing saya, si Aldiansyah ini ternyata sudah jual kucing saya seharga Rp 200 ribu, kucing itu saya tebus Rp 250 ribu. Ya sudahlah damai. Saya maafkan," ucapnya kepada majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.
Rupanya setelah dimaafkan, Aldiansyah makin melunjak dan mencuri kucingnya lagi.
"Tapi kucing saya hilang lagi, ternyata orang yang sama yang curi. Baru kita bawa terdakwa ke Polsek Medan Kota," katanya.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim pun menanyakan kepada Aldiansyah apakah benar perbuatan itu.
Lantas tanpa panjang lebar Aldiansyah pun langsung mengakuinya.
"Benar, Pak Hakim," kata terdakwa.
Selanjutnya hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, pada Senin tanggal 4 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, Willy Wijaya menyadari bahwa kucing miliknya telah hilang.
Lalu, korban mendapat informasi bahwa terdakwa M Aldiansyah lah yang mengambil.
"Saat itu, terdakwa mengakui bahwa dirinya telah mengambil kucing milik korban dan sudah menjualnya di Jalan Denai," ujar JPU.
Kemudian, terdakwa bersama korban mengambil kembali kucing tersebut seharga Rp 250.000 di Jalan Denai.
Perbuatan terdakwa sempat dimaafkan korban.
Baca Resep : Resep Membuat Es Oyen Segar Dan Sehat
Namun, pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, kucing milik korban kembali hilang.
"Pada Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, saksi Mhd Sujarwo dan Berman Panjaitan mengetahui perbuatan terdakwa yang telah mengambil kucing milik korban. Lalu, terdakwa diamankan oleh kedua saksi," lanjut Ramboo.
Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Kota karena mengalami kerugian sebesar Rp 10.500.000.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) atau Pasal 363 ayat (1) KUHPidana," kata Ramboo.